Thursday, August 30, 2007
Ormas Islam
Perlu Visi Sosial Baru untuk Tantangan Kontemporer
Jakarta, Kompas – Perkembangan kondisi sosial masyarakat yang semakin kompleks membuat organisasi massa Islam perlu memiliki visi sosial baru. Pandangan kontemporer ini harus mampu menjawab berbagai tantangan zaman dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Maarif Institute Raja Juli Antoni seusai penutupan “Konferensi Nasional Islam, Good Governance, dan Pengentasan Kemiskinan” di Jakarta, Selasa (28/8). Ajaran Islam harus mampu diterapkan pada setiap masa dalam berbagai kondisi masyarakat.
“Nilai Islam yang didasarkan pada pandangan kitab klasik perlu diperbarui dengan analisis sosial mutakhir sehingga mampu menjawab tantangan kontemporer yang semakin kompleks,” katanya.
Jika ajaran agama masih diterapkan dalam tataran normatif seperti saat ini, lanjut Antoni, Islam tak akan mampu menyelesaikan berbagai masalah kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami sebagian besar umatnya. Kemiskinan yang dialami masyarakat saat ini memiliki tantangan berbeda dengan kemiskinan pada masa lampau.
Tanpa adanya pembaruan dalam fikih sosial yang menjadi landasan teologis, maka sistem zakat, infak, maupun sedekah hanya akan berfungsi sebagai bantuan sosial kemanusiaan semata. Konsep penyejahteraan umat dan toleransi atas kesejahteraan sosial tersebut tidak akan mampu menghentikan kemiskinan struktural yang telah diwariskan turun-temurun.
Program nyata
Karena itu, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sebagai dua organisasi massa (ormas) terbesar di Indonesia perlu terus mendesakkan program-program nyata dalam penanggulangan kemiskinan. Penganggaran pembangunan yang dilakukan pemerintah dan lembaga legislatif juga perlu dipantau agar anggaran yang ada berpihak pada pemberdayaan masyarakat miskin.
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah Marpuji Ali menambahkan, ormas Islam perlu segera melakukan aksi nyata untuk mewujudkan penanggulangan kemiskinan. Namun, yang terjadi, sejumlah ormas justru lupa akan dasar perjuangannya untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
Islam telah memberikan panduan untuk mendorong kebaikan dan mencegah kemungkaran. Namun, konsep ini perlu dimodernisasi sesuai kebutuhan saat ini, terutama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan penanggulangan kemiskinan.
Direktur Program Islam dan Pembangunan The Asia Foundation John Brownlee menegaskan, ormas Islam, terutama NU dan Muhammadiyah, memiliki peran besar dalam mengarahkan perubahan sosial masyarakat. Namun, peran yang dimainkan kedua lembaga tersebut belum memberikan hasil yang optimal.
Kurang efektifnya desakan yang dilakukan ormas Islam dalam mendesakkan anggaran pembangunan pemerintah yang prorakyat disebabkan kurang terbukanya pihak pemerintah.
“NU dan Muhammadiyah, melalui organisasi sayapnya, perlu memainkan peran politiknya sehingga mampu memengaruhi kebijakan pemerintah,” ungkap Brownlee. (MZW)
Posted by F 1 ( FWan) at 10:38 PM 0 comments
Mengagamakan Politik
Hermanto Harun
Alumni Universitas Al zhar, Mesir, Dosen Fakultas Syari’ah IAIN STS Jambi
Mengupas politik seakan tak menemukan muaranya, karena selalu faktual dan dinamis. Cerita politik juga selalu menggoda untuk dibincangkan, bahkan cukup mendominasi ranah ‘gosip’ di pelbagai media. Hal ini karena politik adalah bagian yang tak terpisahkan dari kepentingan, dan area yang strategis untuk menyemai kepentingan itu adalah kekuasaan. Maka paradigma politik menjelma menjadi sebuah ungkapan “siapa mendapatkan apa, kapan dan di mana”. Dengan demikian realitas politik sangat paradoks dengan pengertian teori normatifnya.
Dalam realitasnya, perilaku politik dan norma teoretisnya terdapat tabir pemisah. Seakan keduanya berbeda jalan. Paradigma perilaku politik, bagi kebanyakan politisi, mengkristal menjadi kekuasan sebagai tujuan akhir, sehingga tindakan macheavallistik, seperti dusta, menjegal, oportunisme, dan perilaku amoral lainnya menjadi hal biasa, bahkan harus dilakukan demi tercapainya kepentingan. Sedangkan norma teoretis politik hanya menjadikan kekuasaan sebagai perantara untuk mewujudkan nilai ideal sesuai dengan fitrah manusia. Sehingga, norma politik selalu mengedepankan kamus moral dalam mencapai kekuasaan.
Di sinilah tepatnya ungkapan Al Ghazali bahwa agama adalah pondasi, sedangkan kekuasaan adalah penjaganya. Sesuatu yang tidak memiliki pondasi akan roboh dan yang tidak memiliki penjaga akan hilang. Ungkapan ini sinkron dengan pendapat Hasan Al Banna. Dalam bukunya Fiqh Al Siyasi, Al Banna menulis bahwa tidak ada kebaikan dalam agama jika menegasikan politik, dan tidak ada kebaikan dalam politik jika meninggalkan agama.
Pernyataan Al Banna tersebut merupakan konklusi dari pemahaman keagamaan yang integral. Baginya, keberagamaan yang benar dan tepat adalah jika agama selalu menjadi mahaguru dan tujuan berpolitik. Namun anehnya, tidak semua Muslim menyadari hal ini. Bahkan ada sekelompok gerakan Islam yang menganggap bahwa politik dan segala perangkatnya, seperti partai, demokrasi dan yang lainnya merupakan hal yang sangat paradoks dengan keinginan norma agama. Pemahaman seperti ini kadang merujuk kepada teks literal agama, dan menjustifikasi bahwa politik menjadi barang ‘haram’ karena tidak ada dan dilakukan pada zaman Nabi SAW.
Pemahaman dikotomik.
Sebagai akibat dari adanya pengharaman politik bagi sebagian kelompok Islam, maka peradigma politik menjelma menjadi rumus logika politik yang diwarisan kaum penjajah. Rumus logika politik yang dimaksud adalah berpolitik berarti memburu kekuasaan, dengan cara apapun, semuanya mungkin dan legal demi tercapainya tujuan kekuasaan itu. Cara politik seperti ini akhirnya dengan tanpa reserve akan sekaligus menegasikan norma agama. Hingga, adagium yang lumrah terdengar di tengah mayarakat adalah ‘jika berpolitik tinggalkanlah agama, dan jika menekuni agama tinggalkanlah politik’.
Pada akhirnya politik dan agama memiliki ‘teritorial’ masing-masing dan di antara keduanya harus terpisah. Para penghuni wilayah agama menjadi nista jika berpolitik dan para politisi lumrah dan seakan tanpa dosa jika meninggalkan norma agama. Walaupun kadang, di ranah kedisinian, agamawan dan politisi sama-sama ‘berkuda’ agama dalam berpolitik, dan sama-sama mempolitisasi agama.
Pemahaman yang salah terhadap politik, sebenarnya telah menggurita dalam benak masyarakat Muslim. Hal ini, menurut penulis, paling tidak karena ada dua faktor. Pertama, realitas perilaku politik sangat sarat akan tamsil dan bukti rill, bahwa orang-orang yang dianggap memiliki label keberagamaan, seperti kiai, ustadz, dan buya seringkali larut dan terperangkap dalam dinamika politik picisan yang serupa dengan orang yang tidak mengetahui norma agama. Sehingga timbul kesan bahwa agamawan dan tidak agamawan menjadi sama saja jika berada dalam ruang politik. Akibatnya, agama menjadi tertuduh sebagai alat legitimasi politik an sich. Agama terfitnah menjadi justifikasi-justifikasi sempit dan terbatas sesuai dengan interpretasi pesan syahwat penggunanya.
Kedua, adanya pengaruh dari pola pikir (ghazwul fikr) yang ditanamkan oleh Barat terhadap dunia Islam. Semboyan agama untuk Tuhan, dan negara untuk semua merupakan ungkapan yang seringkali nyaring didengungkan di tengah dunia Islam. Juga, adagium gereja sebagai pewaris sekularisme yang inti pesannya memisahkan agama dengan negara. Ungkapan ‘berikan hak Tuhan kepada Tuhan dan hak kaisar kepada kaisar’ merupakan fakta bahwa dogma gereja sangat antipati dengan penyatuan agama dan negara. Walaupun pada keyataan empiriknya, Barat tetap saja menjadikan politik sebagai kendaraan dalam menyemai norma agamanya. Barat selalu saja mengurusi persoalan keagamaan menggunakan otoritas politik negara.
Dua faktor tersebut memberi andil yang signifikan terhadap paradigma politik di pelbagai negara Islam, termasuk di Indonesia. Pemahaman dikotomik terhadap agama dan politik di Indonesia cukup banyak mempengaruhi perjalanan bernegara-bangsa yang akhirnya memberi identitas Indonesia sebagai negara yang netral tarhadap agama. Ujungnya, Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim terbelenggu dalam aturan-aturan hukum yang tidak bersumber dari dogma keimanan Islam. Hasilnya, meskipun Muslim Indoensia mayoritas dalam jumlah tapi minoritas dalam politik.
Partai Islam
Pengertian politik secara leksikal sangatlah sederhana. Dalam ungkapan Arab, istilah politik dibahasakan dengan al siyasah yang berasal dari kata sa-sa yang juga berarti dabbara (mengatur), amara (perintah), naha (larangan). Menurut Abd Aziz Izzat dalam bukunya Al Nizam Al Siyasi fi Al Islam, pengertian politik berarti mengatur persoalan umat dan menjaga kemaslahatannya, dan tidak berarti penyesatan, penipuan dan permusuhan. Dengan demikian, tema sentral politik dalam agama adalah mengatur dan mengarahkan persoalan umat kepada hal yang lebih maslahat sesuai keinginan agama. Di sinilah Ibn Uqail mengungkapkan bahwa perilaku politik harus selalu mendekatkan manusia kepada yang ashlah (right) bukan fasad (disright), meskipun tidak dilakukan Rasul dan tidak dijelaskan secara literal oleh wahyu.
Jika substansi politik demikian, berarti politik memiliki tugas yang sangat mulia, terpuji, dan terhormat, karena berpolitik merupakan bagian dari intrumen keberagamaan dalam merealisasikan ajarannya. Ini artinya, politik menjadi keharusan bahkan kewajiban bagi setiap penganut agama (Islam), karena dalam menerjemahkan ajaran dan titah Tuhan, ada yang mesti menggunakan kekuasaan. Dan cara yang elegan dan konstitusional dalam merangkul kekuasaan itu adalah mutlak dengan politik. Dengan demikian, berpartai merupakan payung legalitas berpolitik. Dalam dunia kontemporer, partai politiklah yang rasional dan faktual merupakan alat perjuangan bagi terwujudkan misi dan cita agama. Bukan justru partai disingkirkan yang akhirnya menjadi tempat berteduh politisi pemuas nafsu perut dan birahi. Fahmi Huwaidi dalam bukunya Al Maqalat Al Mahzurah menulis judul Dharurat Al Hizb Al Islamy (signifikansi partai Islam). Menurut dia ada beberapa argumentasi rasional dalam mewujudkan partai Islam.
Pertama, partai merupakan lembaga yang konstitusional dalam menyalurkan aspirasi politik umat. Kedua, adanya realitas akidah yang mengharuskan seorang Muslim untuk menjalankan kehidupan secara islami. Cara tepat untuk merealisasikannya adalah ketika dipayungi hukum dan undang-undang. Dan partai merupakan bentuk yang bisa mangakomodasi kepentingan ini.
Ketiga, pekerjaan politik merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pemahaman keberagamaan Islam. Seorang Muslim yang benar adalah ketika pengetahuan agama digunakan untuk kehidupan dunianya. Keempat, realitas demokrasi yang tertuang dalam undang-undang yang berdiri atas dasar ‘hak mayoritas dan mengakui minoritas’.
Dari beberapa argumentasi tersebut, agaknya sangat rasional untuk menjadikan politik yang berbentuk partai sebagai bagian dari instrumen keberagamaan. Politik dijadikan alat untuk merealisasikan kepentingan dan kemauan agama. Maka menjadi kelaziman bagi seorang Muslim untuk mengagamakan politik, dalam arti menjadikan politik sebagai kuda dalam mewujudkan ajaran agama, bukan justru sebaliknya, menjadikan politik sebagai agama yang segalanya dipolitisasi sesuai selera, termasuk dogma agama. Jika itu yang yang terjadi, maka akhirnya kita hanya menyaksikan drama politik ‘iblis’ yang berjubah agamawan atau agamawan yang berhati ‘iblis’.
Ikhtisar
- Menjauhkan agama dari dunia politik, telah menjadikan politik menjadi hanya dihuni oleh orang-orang yang lemah agamanya.
- Kondisi tersebut kemudian membuat politik menjadi berwajah sangat kotor.
- Realitas menunjukkan bahwa politik menjadi area penting dalam kehidupan, sehingga cukup strategis jika area itu digunakan untuk menegakkan ajaran-ajaran agama.
Posted by F 1 ( FWan) at 8:48 AM 0 comments
Saturday, August 25, 2007
“Khilafah” Bukan Sekadar Romantisme
Muhammad Ismail Yusanto
Konferensi Khilafah Internasional 2007 yang diselenggarakan Hizbut Tahrir Indonesia pada 12 Agustus berjalan sangat sukses.
Kekhawatiran sejumlah pihak bahwa Konferensi Khilafah Internasional (KKI) akan menjadi ajang deklarasi pendirian khilafah tidak terbukti karena sejak awal KKI tidak dibuat untuk itu. KKI diselenggarakan hanya sebagai medium guna mengokohkan komitmen menegakkan syariah dan khilafah.
Namun, penilaian Azyumardi Azra (Kompas, 18/8) bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) seakan-akan meratapi berakhirnya kekuasaan ke-khilafah-an Turki Utsmani adalah tidak tepat.
Sebagai Juru Bicara HTI, saya berulang kali menegaskan, perhelatan besar ini tidak dimaksudkan untuk mengenang atau memperpanjang kesedihan karena keruntuhan khilafah tidak layak untuk terus diratapi. Dan HTI sama sekali tidak pernah mengatakan bahwa khilafah yang harus ditegakkan adalah khilafah Ustmaniyah yang dulu berpusat di Turki, tetapi khilafah ’ala minhaji an nubuwah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad SAW dan dipraktikkan para khulafaurrasyidin yang merupakan sahabat utama nabi.
Satu hal penting dicatat, kewajiban menegakkan khilafah bukan didasarkan realitas historis atau kenyataan empiris, tetapi berdasarkan kewajiban yang diperintahkan Allah SWT dan dan Nabi Muhammad SAW sebagai jalan untuk menerapkan syariah dan mewujudkan ukhuwah.
Sejarah
Namun, bukan berarti fakta sejarah tidak penting. Dari sejarah, kita bisa mengambil pelajaran, penyimpangan ke-khilafah-an dari tuntunan Al Quran dan as Sunnah pasti akan menimbulkan masalah. Karena itu, khilafah yang kita inginkan adalah khilafah yang menjalankan norma ideal Islam secara konsisten.
Kita mengakui ada penyimpangan yang dilakukan para khalifah pada masa lalu, tetapi tidak berarti sistem khilafah itulah yang salah. Adalah tidak relevan menyalahkan sistem yang ideal hanya dengan melihat kesalahan para pelakunya.
HTI juga tidak pernah menyatakan, seluruh sejarah khilafah adalah baik semua. Ada juga khilafah yang menyimpang dari norma ideal Islam. Namun, kekecewaan terhadap keburukan sebagian khalifah tidak boleh menutupi fakta historis tentang sejarah keemasan khilafah yang lain. Ini jelas bukan merupakan tindakan yang fair.
Banyak sejarawan mencatat secara obyektif kegemilangan khilafah. Will Durant dalam The Story of Civilization, misalnya, menuliskan, para khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besar bagi kehidupan dan usaha keras mereka. Para khalifah telah menyiapkan berbagai kesempatan bagi siapa pun yang memerlukannya dan meratakan kesejahteraan selama berabad-abad dalam luasan wilayah yang belum pernah tercatatkan lagi fenomena seperti itu setelah masa mereka.
Dr Ali Muhammad al-Shalabi dalam kitab al-Daulah al-Utsmaniyah, ‘Awamilu al-Nuhud wa Asbabu al-Suqut dengan jelas menggambarkan peran ke-khilafah-an Utsmani dalam melanjutkan kegemilangan peradaban Islam yang dibangun para khulafa sebelumnya. Maka tak berlebihan bila Paul Kennedy dalam The Rise and Fall of The Great Powers: Economic Change an Military Conflict from 1500 to 2000, menulis tentang ke-khilafah-an Utsmani dengan: Imperium Utsmani, lebih dari sekadar mesin militer. Dia telah menjadi penakluk elite yang mampu membentuk kesatuan iman, budaya, dan bahasa pada sebuah area lebih luas dari yang dimiliki Imperium Romawi dan untuk jumlah penduduk yang lebih besar.
Dalam beberapa abad sebelum tahun 1500, dunia Islam telah melampaui Eropa dalam bidang budaya dan teknologi. Kota-kotanya luas, terpelajar, perairannya amat bagus. Beberapa kota di antaranya memiliki universitas dan perpustakaan lengkap dan memiliki masjid-masjid yang indah. Dalam bidang matematika, kastografi, pengobatan, dan aspek lain dari sains dan industri, kaum muslimin selalu ada di depan.
Islam di Indonesia
Dalam sejarah pengembangan Islam Indonesia, peran khilafah Ustmaniyah juga amat menonjol. Banyak ulama, termasuk sebagian yang dikenal sebagai Wali Songo, dikirim oleh khalifah. Dia turut membantu kesultanan Aceh melawan penjajah Portugis saat itu. Dalam buku Bustanus Salatin karangan Nuruddin ar Raniri disebutkan, Kesultanan Aceh menerima bantuan militer berupa senjata disertai instruktur dari khilafah Utsmaniyah.
Adalah hak Azyumardi Azra untuk mengatakan, gagasan khilafah harus dipertanyakan kelayakan dan keberlangsungannya (viability). Namun, penggunaan tafsir dari Al Baqarah ayat 30 untuk menolak sistem khilafah perlu dipertanyakan.
Ulama terkemuka mana yang menjadikan ayat ini sebagai dasar penolakan terhadap sistem khilafah? Imam al-Qurthubi dalam buku tafsirnya al-Jami li Ahkam al-Qur’an al-Azhim (Juz 1/264) justru menjelaskan sebaliknya tentang ayat ini. Dia menulis, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban (mengangkat khalifah) di kalangan umat Islam dan para imam mazhab, kecuali pendapat yang diriwayatkan dari al-a’sham (yang tuli) terhadap syariat”.
Menyatukan umat Islam memang berat, tetapi bukan utopis. Masalahnya terletak pada kesadaran. Bila muncul kesadaran untuk menyamakan visi dan misi kenegaraan di bawah naungan khilafah, upaya penyatuan ini bukan mustahil. Penyatuan ini dimungkinkan karena karakter utama risalah Islam itu sendiri yang ditujukan untuk seluruh umat manusia (kâffat[an] li an-nâsh) dan untuk memberikan kebaikan bagi seluruh alam (rahmat[an] li al-‘âlamîn).
Dalam konteks Indonesia, ide khilafah adalah jalan untuk membawa Indonesia ke arah lebih baik. Syariah akan menggantikan sekularisme yang terbukti memurukkan negeri ini. Ide khilafah sebenarnya juga merupakan bentuk perlawanan terhadap penjajahan multidimensi yang kini nyata-nyata mencengkeram negeri ini dalam berbagai aspek.
Hanya melalui kekuatan global, penjajahan oleh kekuatan kapitalisme global bisa dihadapi dengan cara yang sama. Karena itu, konferensi ini bisa dibaca sebagai bentuk kepedulian yang amat nyata dari HTI dan umat Islam terhadap masa depan Indonesia dan upaya menjaga kemerdekaan hakiki negeri ini atas berbagai bentuk penjajahan yang ada.
Muhammad Ismail Yusanto Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia
Posted by F 1 ( FWan) at 5:37 PM 0 comments
Friday, August 24, 2007
Mencermati Konsep Khilafah
* Oleh A Adib
INTERNATIONAL Khilafah Conference (IKC) atau Konferensi Internasional Khilafah (KIK) 2007 berlangsung serempak di beberapa negara pada 12 Agustus 2007, Rajab 1428 Hijriah. Di Indonesia, IKC dilaksanakan di Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta.
“Saatnya Khilafah Memimpin Dunia”. Demikian tema yang diusung untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa, khususnya ulama, tentang hal yang dipercaya sebagai warisan Nabi Muhammad saw yang selama ini ditinggalkan, yaitu khilafah.
Mereka yang percaya sistem khilafah beranggapan, Islam tidak hanya menjadi agama semata, namun juga sebagai sistem politik. Era kekuasaan nabi Muhammad diteruskan oleh para Sahabat yang melembagakan sebuah sistem politik yang disebut khilafah.
Umat Islam yang percaya dengan sistem khilafah beranggapan, Nabi -di samping seorang rasul- juga menjadi kepala negara. Ia adalah penguasa tertinggi keagamaan dan politik. Madinah adalah negara pertama Islam di muka bumi ini, dan di dalamnya Islam mencapai bentuk yang sempurna.
Islam tidak hanya menjadi agama semata, namun juga sebagai sistem politik. Itu merupakan era kekuasaan yang diteruskan oleh para sahabat, yang melembagakan sebuah sistem politik yang disebut khilafah sebagai bentuk kekuasaan yang diidealkan untuk meneruskan sistem kekuasaan yang diwariskan oleh Nabi.
Tidak Mewariskan
Bagi sebagian besar umat Islam dunia yang tidak sependapat menyatakan, semua mesti didasarkan pada realitas sejarah. Padahal kenyataannya, sejarah Islam tak mewariskan sistem politik dan kekuasaan yang tunggal.
Ketika membangun masyarakat muslim di Madinah, Nabi tak pernah menetapkan satu bentuk kekuasaan. Nabi juga tak pernah berpesan bahwa orang-orang sepeninggalnya harus meneruskan tradisi kekuasaan yang telah ia bangun.
Kalaupun orang-orang sepeninggalnya mengembangkan satu bentuk kekuasaan yang disebut khilafah (orang-orangnya disebut al-khulafa al-rasyidin), itu adalah keputusan politik yang dibuat untuk merespons keadaan pada waktu tersebut.
Bukti bahwa Nabi tak pernah menetapkan satu bentuk kekuasaan politik tertentu, dapat dilihat dalam proses pengangkatan keempat khalifah, yang semuanya berkesan ad hoc serta tidak ada model yang secara konsisten diikuti dari waktu ke waktu.
Abu Bakar Shiddiq diangkat secara aklamasi dan demokratis, meski hanya oleh kalangan sahabat muhajirin. Lain halnya dengan Umar bin Khattab yang diangkat melalui wasiat, dan Utsman bin Affan yang diangkat melalui tim formatur yang diprakarsai oleh Umar, serta Ali bin Abi Thalib yang diangkat melalui aklamasi.
Tak mengherankan, jika Abdullahi Ahmad An-Naim, intelektual asal Sudan, bertanya, mana yang disebut sistem khilafah: aklamasi, wasiat, atau formatur. Itu menunjukkan bahwa urusan politik dalam Islam adalah urusan dunia. Nabi sendiri memberi kebebasan untuk berijtihad dengan sabdanya: “Kamu semua lebih mengerti urusan duniamu.” Dasar itulah, yang dijadikan landasan para sahabat dalam menentukan sistem politik yang sesuai dengan kondisi saat itu, sehingga cara pengangkatan keempat sahabat Nabi pun berbeda-beda.
Lain pula sistem politik pada periode Tabiin setelah periode sahabat. Terjadi perubahan mendasar dalam sistem kekuasaan. Bani Umayyah dan Bani Abbasiyyah mengembangkan sistem dinasti, yakni kekuasaan diwariskan menurut garis keluarga. Tradisi yang dikembangkan oleh generasi sahabat sama sekali ditinggalkan.
Kekuasaan Berubah
Sejarah menunjukkan, dalam Islam bentuk kekuasaan berubah dari masa ke masa. Generasi sahabat mengembangkan cara-cara yang berbeda dari generasi Tabiin, dan demikian seterusnya.
Bentuk-bentuk kekuasaan berubah sesuai dengan kondisi dan situasi. Tidak ada satu bentuk kekuasaan lebih islami dari bentuk lainnya, dalam pengertian bahwa bentuk kekuasaan tertentu berasal dan sesuai dengan Islam, sementara lainnya tidak.
Hal itu disebabkan oleh kenyataan bahwa sejak awal Islam tak memperkenalkan satu bentuk kekuasaan. Islam hanya menekankan pentingnya moral dalam kekuasaan.
Menjadi ironis, jika periode dinasti Islam pada kejayaan dinasti Umayyah dan Abbasiyyah -yang berhasil membangun peradaban Islam sebagai peradaban dunia- seringkali dirujuk oleh para pendukung sistem khilafah sebagai puncak dari sistem khilafah Islam.
Padahal, di zaman dinasti Islam, kekuasaan sudah banyak berubah dan terkadang menjadi despotisme yang jelas-jelas bertentangan dengan moral agama. Para khalifah naik ke panggung kekuasaan dengan cara-cara yang tidak terpuji dan bahkan bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Puncak dari despotisme adalah ketika khalifah mengklaim diri sebagai bayang-bayang Tuhan di muka bumi. Irulah, ironi ketika sekelompok orang menganggap konsep khilafah sebagai bagian yang paling inheren dari agama, dan konsep tersebut dipercaya sebagai konsep kekuasaan yang diperkenalkan Nabi kepada para Sahabatnya.
Tugas umat, menurut mereka, adalah mengembalikan kekuatan umat yang tercerai berai tersebut ke dalam sistem khilafah. Pandangan seperti itu memunculkan reaksi dan tanggapan, karena tidak sesuai dengan realitas sejarah. Bahkan muncul tuduhan, bahwa konsep khilafah dimunculkan sebagai akibat dari ketidakmampuan sebagian umat Islam dalam menghadapi persaingan dunia saat ini. Mereka pun berusaha melakukan refleksi, namun tidak dibarengi dengan kritisisme yang tinggi.
Sejarah mengajarkan bahwa kejayaan Islam pada masa lalu tidak disebabkan oleh sistem politik tertentu saja, sebab kenyataannya sejarah Islam tak mewariskan sistem politik dan kekuasaan yang tunggal.
Ali Abdurraziq dari Mesir dalam bukunya yang kontroversial Al-Islam wa Ushul al-Hukm: Bats fi al-Khilafah wa al-Hukumah fi al-Islam, menyatakan, Islam sama sekali tidak mengenal sistem khalifah. Sistem khilafah diciptakan oleh orang per orang sepeninggal Nabi saw sebagai ijtihad politik.
Pelajaran paling penting yang diberikan Abdurraziq dalam bukunya itu adalah, bahwa urusan politik dan kekuasaan merupakan urusan dunia, dan urusan dunia diserahkan sepenuhnya kepada manusia. Agama hanya menjadi moral yang mengontrol jalannya kekuasaan. Islam adalah risalah.
Pada 1924, khilafah Islam di Istambul dengan Sultan Abdul Hamid II sebagai penguasa, secara resmi dihapus oleh Mustafa Kamal Attaturk. Peristiwa itu secara simbolis menghapus sistem khilafah dari dunia Islam.
Setahun kemudian, baik Attaturk maupun Abdurraziq menyadari bahwa sistem khilafah yang pernah menguasai dunia Islam selama 13 abad tidak dapat mengatasi berbagai persoalan yang ditimbulkan oleh modernisme. Sistem itu harus digantikan dengan rasionalisme.
Itu jelas bukan ironi, karena membuka mata hati dan pikiran umat Islam agar tidak terbelenggu oleh sebuah konsep politik lama untuk berijtihad kembali. Tidak salah dan tidak dosa bagi yang meninggalkan sistem khilafah untuk memilih yang lebih tepat saat ini, seperti Nabi membebaskan para Sahabat melalui sabdanya (yang artinya): ” Kamu semua lebih mengerti urusan duniamu.”(68)
— A Adib, wartawan Suara Merdeka di Jakarta.
Posted by F 1 ( FWan) at 8:13 PM